ALVIN NUR REFITA LAILI

Welcome Myspace Comments

Sabtu, 10 Maret 2012

UNDANG-UNDANG YANG BERKAITAN DENGAN REKAM MEDIS

ASPEK HUKUM INFORMASI KESEHATAN

Dan Implementasi Undang-Undang Praktik Kedokteran

Ketentuan yang berkaitan dengan masalah rekam medis 

(dikutip dari http://www.freewebs.com/infokesehatan/rekammedis.htm)

Dalam UU No 29/2004 terdapat beberapa ketentuan yang berhubungan dengan penyelenggaraan rekam medis, yaitu tentang Standar Pelayanan, Persetujuan Tindakan Kedokteran, Rekam medis, Rahasia Kedokteran dan Kendali mutu dan kendali biaya. Sebagian besar ketentuan hukum tersebut adalah ketentuan yang telah diterbitkan dalam bentuk peraturan perundangundangan lain. Di bawah adalah ketentuan tersebut:
1.     Pasal 44 ayat (1) menyatakan bahwa “dokter dan dokter gigi dalam menyelenggarakan praktik kedokteran wajib mengikuti standar pelayanan kedokteran dan kedokteran gigi”.
2.     Pasal 45 ayat (5) menyatakan bahwa “setiap tindakan kedokteran dan kedokteran gigi yang mengandung risiko tinggi harus diberikan dengan persetujuan tertulis yang ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan”
3.     Pasal 46 ayat (1) menyatakan bahwa “setiap dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktik kedokteran wajib membuat rekam medis”.
4.     Pasal 46 ayat (2) menyatakan bahwa “rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan”
5.     Penjelasan pasal 46 ayat (3) menyatakan bahwa : “yang dimaksud dengan petugas adalah dokter atau dokter gigi atau tenaga kesehatan lain yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien. Apabila dalam pencatatan rekam medis menggunakan teknologi informasi elektronik, kewajiban membubuhi tandatangan dapat diganti dengan menggunakan nomor identitas pribadi (personal identification number)
6.     Pasal 47 ayat (2) menyatakan bahwa “rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan”.
7.     Pasal 49 ayat (2) menyatakan bahwa “dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan audit medis”, dengan penjelasan bahwa “yang dimaksud dengan audit medis adalah upaya evaluasi secara profesional terhadap mutu pelayanan medis yang diberikan kepada pasien dengan menggunakan rekam medisnya yang dilaksanakan oleh profesi medis”.
8.     Pasal 79 menyatakan bahwa “Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) setiap dokter dan dokter gigi yang (b) dengan sengaja tidak membuat rekam medis sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat (1)”
Memang masih banyak ketentuan hukum lain di dalam UU no 29/2004 di bidang pelayanan rekam medik yang juga penting, namun uraian ayat-ayat di atas sangat berkaitan dengan kelengkapan pengisian rekam medis yang saat ini sedang dijadikan isu utama.
            Permenkes 749a tahun 1989 tentang Rekam medis dalam pasal 15 dan 16 menyebutkan butir-butir minimal yang harus dimuat dalam rekam medis, misalnya untuk pasien rawat inap setidaknya memuat informasi tentang identitas pasien, anamnesis, riwayat penyakit, hasil pemeriksaan, diagnosis, persetujuan tindakan medik, catatan perawatan, catatan observasi klinis dan hasil pengobatan dan resume akhir dan evaluasi pengobatan. Sayang sekali bahwa format dan seberapa jauh “kelengkapan” isi rekam medis tidak atau belum diuraikan disuatu peraturan pun.
Kewajiban pengadaan rekam medis
Kewajiban pengadaan rekam medis bagi setiap sarana pelayanan kesehatan sudah diberlakukan sejak 1989 melalui permenkes no 749a, termasuk ke dalamnya adalah pengisian rekam medis dengan akurat, lengkap dan tepat waktu. Namun demikian sanksi administratif yang diberlakukan pada Permenkes diubah menjadi sanksi pidana pada UU Praktik Kedokteran. Harapan pembuat UU adalah agar para klinisi menjadi lebih bertanggungjawab dalam mengisi rekam medis.
Dokter yang merawat pasien bertanggungjawab atas kelengkapan dan keakurasian pengisian rekam medis. Di dalam praktik memang dapat saja pengisian rekam medis dilakukan oleh tenaga kesehatan lain (perawat, asisten, residen, co-ass), namun dokter yang merawat pasienlah yang memikul tanggungjawabnya. Perlu diingat bahwa kelengkapan dan keakuratan isi rekam medis sangat bermanfaat, baik bagi perawatan dan pengobatan pasien, bukti hukum bagi rumah sakit dan dokter, maupun bagi kepentingan penelitian medis dan administratif.
Petugas rekam medis atau profesional manajemen informasi kesehatan wajib berupaya untuk memastikan bahwa pendokumentasian dilakukan dengan baik, pengkodean dilakukan dengan benar, menyampaikan informasi kesehatan hanya dengan prosedur yang sah, mengolah data rekam medis dengan baik, memanfaatkan data rekam medis untuk kepentingan pengendalian mutu layanan kesehatan, dan menyadari bahwa komputerisasi rekam medis sangat membantu segala upaya pengelolaan tetapi memiliki dampak lebih terbuka sehingga aspek kerahasiaan menjadi tertantang.
Dokumentasi yang dianggap tidak dapat diterima adalah melakukan pencatatan mundur dan pengubahan catatan disesuaikan dengan hasil layanan yang terjadi. Fraud dan abuse di bidang pendokumentasian dan pengkodean harus bisa dicegah, seperti mengkode sedemikian rupa agar pembayaran menjadi lebih besar, misrepresentasi atau untuk tujuan menghindari konflik.

Senin, 16 Januari 2012

REKAM MEDIS KOMPUTERISASI

            Komputerisasi rekam medis sebenarnya bukan suatu hal yang baru. Setiap rumah sakit sudah menggunakan fasilitas computer untuk dapat menyimpan, mengedit dan memanggil suatu data. Setiap rumah sakit memiliki keinginan untuk menggunakan computer dalam proses mempermudah pelayanan baik untuk data rekam medis pasien rawat jalan maupun rawat inap. Namun hingga kini untuk memulai dan melaksanakan rekam medis yang berbasis elektronik masih menemui banyak tantangan baik dalam pembiayaan, aplikasi dan segi hukum.

            Menyikapi beberapa fenomena, menjadi latar belakang Rumah sakit sebagai salah satu institusi pelayanan kesehatan khususnya bagi para rekam medis wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian yang dikelola secara professional sesuai dengan standart pelayanan. Berdasar hal tersebut maka perlu kiranya untuk mengadakan sebuah program pendidikan dan pelatihan rekam medis yang mengacu pada program Rekam Medis Elektronik.


Kamis, 05 Januari 2012

PERKEMBANGAN DUNIA REKAM MEDIS

Alvin Nur Revita Laili
           Perkembangan dunia rekam medis saat-saat ini sangatlah bervariasi mengikuti kebijakan pihak intern rumah sakit. meski demikian dengan berkembangnnya pemberi pelayanan kesehatan baik instansi-instansi rumah sakit dan puskesmas yang selalu meningkat hal tersebut tidak di barengi oleh tingkat kebutuhan tenaga rekam medis yang maksimal, handal dan cekatan. Tingkat kebutuhan rekam medis yang variatif memberikan arti penting bahwa kualitas tenaga rekam medis 2012 ini perlu adanya peningkatan jati diri pendidikan yang produktif, sesuai dengan kebutuhan yang ada. cara berfikir yang energik dan kreatif adalah pola pikir yang ingin lebih maju selangkah agar tercapai kualitas tenaga rekam medis maksimal          
Kemajemukan pola fikir insan yang madani membawa sebuah peranan penting untuk meningkatkan perkembangan teknologi yang akhir – akhir ini yang semakin pesat membuat masyarakat makin memahami pelayanan kesehatan di rumah sakit. Mudah dan cepatnya mengakses informasi yang mereka inginkan membuat masyarakat lebih jeli dan teliti tentang dunia pelayanan kesehatan. dibarengi dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat, maka menuntut kemungkinan pelayanan rumah sakit haruslah profesional dan prima supaya berkesinambungan terhadap pelayanan kesehatan khususnya pelayanan rekam medis.
Melihat semakin majunya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang rekam medis, diharapkan profesi rekam medis dapat berperan sebagai “agent of change” dalam berbagai layanan rekam medis, yaitu sebagai pendidikan, pemimpin atau pengelola rekam medis, maupun juga sebagai peneliti rekam medis. Profesi rekam medis sedang berkembang kearah profesi seutuhnya yang perlu diiringi pelaksanaan pembelajaran pendidikan yang profesional. Dalam kode etik rekam medis dengan jelas tertulis bahwa setiap perekam medis wajib mengembangkan keilmuannya baik dari segi ketrampilan ( skill / pendidikan non formal ) maupun segi peningkatan jenjang pendidikan (pendidikan formal ).